
PN Jakpus Tolak Nota Keberatan Kasus Korupsi Anak Usaha ADHI

Jakarta, CNBC Indonesia - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak nota keberatan yang disampaikan kelima terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah anak usaha BUMN PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Adhi Persada Realti pada 2012-2014.
Hal ini sebagaimana tertulis dalam amar putusan yang disampaikan hakim dalam sidang putusan sela yang dilaksanakan pada Senin, (22/5/2023).
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan terdakwa, saksi dan barang bukti lain di persidangan. Hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.
Sidang berikutnya direncanakan untuk digelar pada Senin, (29/5/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Adhi Persada Realti. Perkara ini menyangkut pembelian tanah yang dilakukan perusahaan pada 2012-2014.
Daftar 5 orang yang didakwa terkait kasus korupsi pembelian lahan itu adalah:
1.Shoful Ulum (SU) selaku mantan Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti,
2. Ferry Febrianto (FF) selaku mantan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti
3. Veronika Sri Hartati (VSH) selaku Notaris
4. Nurul Falah Haz (NFH) selaku mantan Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang
5. Anton Radiumanto Santoso (ARS) selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang,
Kronologi Dugaan Korupsi PT Adhi Persada Realti
Sebagai informasi, PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari pelat merah PT Adhi Karya Tbk (ADHI) yang bergerak dalam bidang pembangunan properti, perdagangan, dan jasa.
Adapun kronologi kasus tersebut dimulai ketika PT Adhi Persada Realti membeli tanah di Jalan Raya Limo, Kota Depok, Jawa Barat seharga Rp 60,26 miliar melalui PT Cahaya Inti Cemerlang.
Padahal, pada kenyataannya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang. Pembelian tanah tersebut dilakukan tanpa adanya kajian dan melanggar SOP.
Dalam temuan perkara, Adhi Persada Realti menyebut membeli tanah tersebut dengan luas 20 hektare, tetapi yang diperoleh hanya 1,2 hektare dan tidak memiliki akses jalan.
Ditambah lagi, anak usaha BUMN tersebut mengeluarkan dana iklan sebesar Rp26,2 untuk mempromosikan produk perumahannya. Namun, belakangan uang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kejagung menilai, total harga pengadaan tanah di kasus dugaan korupsi PT Adhi Persada Realti senilai Rp86,32 miliar.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantap! Adhi Karya (ADHI) Masuk Indeks Pefindo i-Grade