Aceh akan Revisi Qanun, Bank Konvensional Boleh Masuk Lagi?

Muhammad Khadafi, CNBC Indonesia
Senin, 22/05/2023 13:15 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Aceh sepakat merevisi aturan hanya bank syariah yang dapat beroperasi di wilayahnya. Adapun hal itu tertuang dalam Qanun Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. 

"Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA," kata Muhammad MTA, mengutip CNNIndonesia.com, Senin (22/5).

Qanun 11/2018 berlaku sejak 4 Januari 2019. Di dalamnya tertulis bahwa lembaga keuangan di Aceh wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lambat 3 tahun sejak diundangkan


Tercatat, Pemda Aceh sempat membahas relaksasi bagi bank konvensional untuk dapat beroperasi hingga 2026. Akan tetapi akhirnya pada 2021 seluruh bank konvensional berhenti memberikan layanan di wilayah yang berada di ujung Pulau Sumatra tersebut. 

Sementara itu, sejak diundangkan Qanun 11/2018 masih menuai pro dan kontra. Pasalnya banyak pihak yang merasakan kendala pada masa transisi saat bank konvensional tidak dapat beroperasi di Aceh.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyatakan penerbitan Qanun 11/2018 akan meningkatkan pangsa pasar atau market share perbankan syariah.

Sebagaimana diketahui, pangsa pasar bank syariah terbilang sangat kecil di Indonesia. Padahal negara ini merupakan populasi muslim terbesar di dunia. 

Berdasarkan data OJK, porsi bank syariah dari total aset perbankan di Tanah Air hanya sekitar 7 persen.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bankir Putar Otak Genjot Kredit Saat Daya Beli & Ekonomi Lesu