
Dirut Bank Jambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp310 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (BPD Jambi) atau Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) sebagai tersangka kasus korupsi Rp310 miliar. Atas penetapan tersebut, ia telah ditahan.
Berdasarkan keterangan Kajati Jambi, Elan Suherlan, Yunsak menjadi tersangka kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium term note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018. Selain Yunsak, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka lainnya.
Yakni, LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) dan anak dari Leo Candra yang merupakan Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP. Kemudian ada dua eks PT MNC Sekuritas yakni DS selaku Direktur Investment Banking perusahaan tahun 2014-2019 dan AI selaku Pjs. Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.
"LD, DS, AI dan YEH telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi gagal bayar PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018," kata Elan dalam unggahan di Instagram resmi Kejati Jambi, dikutip Rabu (10/5/2023).
Keterlibatan Yunsak pada kasus ini ketika ia menjabat menjadi Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020.
Mengutip detikSumut, Dirut Bank Jambi itu saat ini ditahan di Lapas Jambi selama 20 hari kedepan sejak penahanannya kemarin Selasa (9/5/2023).
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Jadi Tersangka Korupsi, Saham Moratel (MORA) Hancur Lebur