
PT PP Putuskan Tak Bagi Dividen Hingga Rombak Jajaran Direksi

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten konstruksi dan investasi BUMN, PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memutuskan untuk tidak membagikan dividen pada laba bersih tahun buku 2022 yang sebesar Rp 366 miliar. Hal itu telah disepakati oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Laba bersih tersebut meningkat 2,15% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 265,97 miliar.
Direktur Utama Novel Arsyad mengatakan, capaian laba bersih sepanjang tahun 2022 didorong oleh pendapatan usaha (revenues) mencapai Rp 18,922 triliun. Pendapatan tersebut tumbuh sebesar 12,87% secara tahunan dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 16,76 triliun.
"Pemegang Saham PTPP dalam RUPS Tahunan juga telah menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 271,698 miliar yang ditetapkan sebagai cadangan," ujarnya dalam konferensi pers di Plaza PP Jakarta, Rabu (12/4).
Selain itu, salam RUPST juga diputuskan adanya perubahan susunan pengurus perseroan yang diusulkan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Andi Gani Nena Wea mengatakan, pemegang saham sepakat untuk mengangkat Yuyus Juarsa menjadi Direktur Operasi Bidang Gedung menggantikan Anton Satyo Hendriatmo.
Seperti diketahui, Yuyus Juarsa menjabat sebagai Direktur Utama PT PP Properti Tbk (PPRO).
Adapun susunan direksi dan komisaris usai pelaksanaan RUPST :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Andi Gani Nena Wea
Komisaris Independen: Istiono
Komisaris: Ernadhi Sudarmanto
Komisaris: Hedy Rahadian
Komisaris: Loso Judijanto
Komisaris: Ayodhia GL Kalake Komisari
Dewan Direksi
Direktur Utama: Novel Arsyad
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Agus Purbianto
Direktur Operasi Bidang Gedung: Yuyus Juarsa
Direktur Operasi Bidang Infrastruktur: Yul Ari Pramuraharjo
Direktur Operasi Bidang EPC: Eddy Herman Harun
Direktur Strategi Korporasi dan HCM: Sinur Linda Gustina Manurung
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Utang Gede & Kas Mini, Saham PTPP Masih Layak Koleksi?