Hati-Hati, Investasi & Pinjol Ilegal Mengantui Jelang Lebaran

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
05 April 2023 07:25
INFOGRAFIS, Jangan Coba-Coba! 3 Risiko Besar Menanti Jika Tak Bayar Pinjaman Online
Foto: Infografis/ Resiko Bahaya Pinjaman Online/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal terlebih menjelang Idul Fitri 1444 H di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.

Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.

Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal), karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," tulis Sekretariat Satgas Waspada Investasi Irhamsah, Rabu (5/4).

Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.

Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email [email protected], atau email: [email protected].


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Enggak Dipenjara di RUU PPSK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular