
Emiten Milik Keluarga Jusuf Kalla Gugat Pailit Waskita Karya

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menyampaikan bahwa proses persidangan permohonan atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah dilaksanakan pada 27 Maret 2023 dan ditunda untuk dijadwalkan kembali pada 30 Maret 2023.
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (29/3).
Sebagai informasi, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali kena gugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,52 miliar dari emiten milik keluarga Jusuf Kalla, yaitu PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).
Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara nomor: 93/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 27 Maret 2023.
PT Bukaka Teknik Utama Tbk selaku pihak pemohon yang merupakan salah satu vendor Proyek Pengadaan Transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim - New Aur Duri Zona 5.
(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article WSKT Ngutang ke Emiten Jusuf Kala, Bos BUKK Buka-Bukaan
