Tok! OJK Kembali Buka Keran Izin Gadai, Ini Pendaftar Barunya

Market - Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
20 March 2023 08:50
Ilustrasi Foto OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Asia Berlian Cemerlang Gadai berdasarkan KEP-16/D.05/2023 tanggal 6 Maret 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Asia Berlian Cemerlang Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan beberapa hal. Yakni, nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian; Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK; Hari dan jam operasional; dan Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar mengatakan PT Asia Berlian Cemerlang Gadai wajib untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ujarnya dalam pengumuman resmi di laman OJK yang dikutip Senin (20/3/2023).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

OJK Terima Puluhan Ribu Aduan, Mayoritas Terkait Pinjaman


(Zefanya Aprilia/ayh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading