Waspada! Ini 8 Entitas Investasi Bodong yang Dihentikan SWI

Market - Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
10 March 2023 15:00
Infografis: Bappebti Atur Robot Trading, Bakal Ada yang Legal? Foto: Infografis/Bappebti Atur Robot Trading, Bakal Ada yang Legal?/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Maraknya kasus investasi bodong kian meresahkan. Terbaru, 'Crazy Rich' Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap polisi atas kasus investasi bodong lewat robot trading Auto Trade Gold (ATG). Belum lagi, curhatan pegawai pajak Bursok Anthony Marlon sebagai korban investasi bodong yang baru-baru viral.

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tengah mengakui masih banyak penawaran investasi bodong. Ketua SWI Tongam L. Tobing pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin.

Tongam menjabarkan, OJK pada Senin (6/3/2023) lalu telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Di antaranya, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Adapun 8 perusahaan illegal tersebut diantaranya,https://eclubciputra.com/Penawaran investasi tanpa izin dengar (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club), Sinergi Mitra Indonesia, PT Mahakarya Berkah Madani, Luxurysvip180, PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery, Dream Hope ?, PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia, dan PT Digital Orcan Indonesia


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ini Daftar 9 Investasi Bodong Terbaru, Hati-Hati Ketipu!


(fsd/fsd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading