Bappebti Tampik Isu Lakukan Maladministrasi Terhadap DFX

Market - Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
07 March 2023 17:10
Logo Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Foto: Logo Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menampik isu pihaknya melakukan maladministrasi dalam pemberian izin PT Digital Future Exchange (PT DFX) yang merupakan perusahaan calon bursa berjangka aset kripto.

"Kalau hasil pemeriksaan tentunya tanya Ombudsman. Kalau kami sudah menyampaikan semuanya, kami berpendapat kami tidak melakukan maladministrasi," ungkap Didid selepas menghadiri acara Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi Tahun 2023, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (7/3/2033).



Didid menyatakan pihaknya fokus kepada perlindungan masyarakat sesuai dengan perda 8 2021. Ia menambahkan, kecepatan layanan bisa diabaikan jika mengancam pd perlindungan masyarakat fokusnya ada perlindungan masyarakat.

"Toh DFX kami layani terus sampai sekarang, terakhir DFX disekitaran tanggal 20 Februari mengajukan untuk direksinya dan kami juga dalam proses fit and proper test. Jadi klo dianggap kami menelantarkan, kami masih layani kok," ungkap Didid.

Sebelumnya, PT DFX yang merupakan perusahaan calon bursa berjangka aset kripto mengirim surat aduan kepada Ombudsman terkait perolehan Izin Usaha Bursa Berjangka IUBB. Setidaknya terdapat 3 dugaan maladminstrasi yang dilakukan Bappebti menurut Ombudsman.

Pertama, Bappebti diduga melakukan penundaan berlarut. Diketahui, PT DFX mengajukan permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka dan telah mematuhi peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka komoditi serta turunannya sejak Oktober 2021. Namun, menurut Anggota Ombudsman Yeka Hendra, hingga saat ini izin belum dikeluarkan tanpa adanya penolakan resmi dari Bappebti.



Kedua, Bappebti diduga melakukan penyimpangan prosedur dalam hal ketidakjelasan prosedur pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka dari pihak pelapor kepada Bappebti.

Ketiga, penyalahgunaan wewenang juga terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Soal Kripto, Begini Pesan Bos BEI Untuk Bappebti


(fsd/fsd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading