OJK Isyaratkan ARB & Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 28/02/2023 10:15 WIB
Foto: Dok Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi kebijakan yang telah dikeluarkan pada industri pasar modal Indonesia selama pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, hal itu seiring dengan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 dan telah dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

"OJK berkoordinasi dengan SRO mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan yang mengacu pada POJK mengenai kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (27/2).


Meskipun demikian, OJK juga tetap memperhatikan asesmen kondisi di pasar dan keterkaitan dengan kebijakan di sektor lain.

Selain itu, OJK juga akan memperkuat pengaturan dan pengawasan konglomerasi usaha yang menghimpun dana di pasar modal untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola dan keterbukaan sehingga integritas pasar modal Indonesia tetap terjaga bahkan dapat ditingkatkan kedepannya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya juga dalam posisi mengkaji pengembalian jam perdagangan saham seperti sebelum pandemi. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah terkait status pandemi covid-19.

"Sedang dikaji bersama dengan OJK terkait hal ini sekalian menunggu pandemi dinyatakan resmi berakhir," ujarnya.

Laksono mengungkapkan, tak menutup kemungkinan pengembalian waktu perdagangan juga dapat lebih cepat, bahkan sebelum pengumuman status endemi. Namun, kebijakan tersebut bergantung dari hasil akhir penilaian regulator pasar modal. "Atau bisa juga lebih awal tergantung assesment bersama SRO dan OJK," ucapnya.

Ia menyebut, tidak ada tenggat waktu terkait pemberlakuan jam perdagangan seperti semula saat sebelum pandemi. "Tidak ada deadline spesifik karena situasinya bisa berubah sewaktu-waktu," ungkapnya.

Sebagai informasi, BEI telah mengurangi jam perdagangan saham sejak pandemi covid-19 melanda. Sebelum pandemi, Bursa mengatur jam perdagangan sejak 09:00 WIB dan ditutup pada 16:00 WIB dengan jeda istirahat Antara 12.00-13.00 WIB.

Selain jam perdagangan, BEI juga bakal mengembalikan aturan autoreject. Jika situasi sudah normal, autoreject bawah (ARB) bakal dikembalikan lagi ke aturan simetris.

Auto reject asimetris adalah batas penolakan sistem perdagangan yang batas kenaikan maksimum saham (batas atas) dan batas penurunan maksimum (batas) bawah tidak sama.

Sebaliknya auto reject simetris adalah batas atas dan batas bawahnya sama. Biasanya dalam keadaan normal, auto reject simetris yang berlaku sebagaimana pernah dilakukan BEI pada September 2016.

Mengacu Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, batasan auto reject yakni:

- Saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200: batasan auto rejection 35% (naik & turun)

- Saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000: batasan auto rejection 25% (naik & turun)

- Saham dengan Rp 5.000 ke atas: batasan auto rejection 20% (naik & turun)

Sementara itu, untuk saham yang baru pertama kali diperdagangkan (hari pertama listing di BEI) di pasar sekunder, batasan auto rejection yang berlaku adalah dua kali lipatnya yakni 70% untuk rentang harga Rp 50-Rp 200, 50% untuk rentang harga Rp 200-Rp 5.000, dan 40% untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

"Kalau (kondisi) sudah normal, ya, harus dikembalikan lagi ARB supaya simetris," pungkas Laksono.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Lanjut Menghijau, Tembus Level 7.100-an