Saking Besarnya IPO PHE, Erick Thohir Usul Kemudahan ke BEI

dhf, CNBC Indonesia
27 February 2023 15:36
Erick Thohir, Menteri BUMN dalam acara penghargaan bergengsi CNBC Indonesia Award dengan tema
Foto: Erick Thohir, Menteri BUMN dalam acara penghargaan bergengsi CNBC Indonesia Award dengan tema

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses Initial public offering (IPO) PT Pertamina Hulu Energi masih terus berjalan. Namun, perhelatan ini tak kunjung terealisasi akibat ada kajian ulang oleh BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya mengusulkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) agar pelepasan emisi PHE dilakukan secara bertahap. "Kami usul ke bursa agar bisa bertahap karena emisinya besar sekali," ujarnya saat ditemui di gedung BEI Jakarta, Senin (27/2/2023).

Bahkan, menurut Erick, valuasi PHE mencapai miliaran dolar Amerika Serikat (AS).

"Kami ingin memastikan dana yang diambil cukup untuk investasi di sumur-sumur baru atau pengembangan sumur dengan sistem baru," jelas Erick.


Batas Saham IPO

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury juga mengungkapkan hal serupa. IPO PHE tak kunjung terlaksana lantaran ada kajian ulang terkait aksi tersebut.

Pihaknya saat ini sedang berdiskusi dengan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait batas minimal porsi saham yang dilepas ke publik. Ia meminta BEI untuk memberikan insentif IPO.

Insentif berupa batas saham IPO. "Memang, selama ini batasan dengan nilai minimum 10% ini harus didiskusikan," ucapnya.

Pasalnya, menurut Pahala, perusahaan pelat merah pada umumnya memiliki size yang besar. Misalnya, seperti Pertamina Hulu Energy (PHE).

"Perusahaan yang besar seperti PHE atau lainnya, kapitalisasinya 1% saja (saat IPO) sudah di atas nilai tertinggi IPO yang pernah ada," jelas Pahala.

"Ini nanti ke depan kita perlu diskusi mengenai bagaimana BUMN, anak usaha BUMN atau subholding yang sudah besar, karena kalau kita melihat pelaksanaan IPO adalah untuk membuka diri, transparan, lebih profesional dan melakukan penghimpunan dana untuk bisa melakukan pengembangan ke depan," sambung Pahala.

Seperti diketahui, dalam aturan bursa, jumlah saham free float setelah penawaran umum paling sedikit harus mencapai 10% bagi perusahaan dengan ekuitas lebih dari Rp 2 triliun.


(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PHE Turun Tangan, Desa Ini Hemat Solar Rp 704 Juta/Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular