Banyak Modus, OJK Akan Buat Pasar Nego 'Terang Benderang'

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi seluruh transaksi seluruh pasar di bursa saham lebih ketat. Termasuk, pengawasan untuk transaksi di pasar negosiasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya akan mengawasi semua jenis transaksi di setiap pasar yang ada.
"Akan kami awasi sampai ke belakangnya, termasuk di pasar negosiasi dan movement sahamnya di KSEI," tegas Inarno saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (27/2).
Inarno berharap, dengan pengawasan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan tata kelola dan menciptakan pasar yang efisien dan wajar.
Secara terpisah, CNBC Indonesia juga sempat menelusuri apa yang sebenarnya kerap terjadi di balik pasar negosiasi. Dengan aturan yang cenderung lebih 'bebas' dibanding pasar reguler, pasar negosiasi tak jarang menjadi tempat oknum pelaku pasar melancarkan modus.
Salah satu sistem yang paling kerap dimanfaatkan adalah, transaksi free on payment (FOP). Transaksi ini merupakan instruksi transaksi saham tanpa disertai pembayaran dana oleh pihak pembeli saham. Artinya, tidak ada perpindahan dana selain membayar fee transaksi yang berlaku.
Selain FOP, pasar nego juga kerap dimanfaatkan trader bertransaksi dengan harga negosiasi yang jauh di bawah harga pasar reguler. Tentu, ini menjadi pertanyaan, terlebih jika transaksinya terjadi dalam jumlah yang besar, kemudian trader yang bersangkutan langsung menjualnya di pasar reguler dan mendapat cuan besar karena ada selisih harga yang signifikan di pasar negosiasi dan reguler.
Meski demikian, Inarno menekankan jika bukan berarti pasar negosiasi adalah pasar ilegal. Pasar negosiasi tertutup karena untuk transaksi yang bersifat bilateral, sehingga ada aturannya sendiri. "Pasar negosiasi, kan, memang untuk Itu. Dimana-mana pasar negosiasi tuh ada lho, bukan cuma di kita," sebutnya.
[Gambas:Video CNBC]
Tok! Anggaran OJK Tahun Depan Rp 7,4 T
(RCI/dhf)