
Pasar Nego 'Gelap', BEI: Semua Transaksi Kami Awasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar negosiasi di bursa saham menjadi salah satu tempat bagi para 'bandar' bermain. Tak jarang, pasar ini juga menjadi pelengkap para oknum bursa saham itu untuk menggoreng saham.
Sama halnya dengan pasar reguler, pasar negosiasi juga diawasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Bedanya, pasar negosiasi cenderung lebih 'bebas'. Nah, kebebasan itu yang kerap dimanfaatkan oknum penggoreng saham.
Salah satu sistem yang paling kerap dimanfaatkan adalah, transaksi free on payment (FOP). Transaksi ini merupakan instruksi transaksi saham tanpa disertai pembayaran dana oleh pihak pembeli saham. Artinya, tidak ada perpindahan dana selain membayar fee transaksi yang berlaku.
Sumber CNBC Indonesia mengatakan, saham gorengan sejatinya tidak memandang pasar reguler maupun negosiasi. Transaksinya bisa terjadi di kedua pasar ini.
"Bedanya di pasar negosiasi, kalau bandar mau goreng saham itu, kan, saham harus dipindahkan dari satu nama ke nama lain di broker berbeda. Nah, mereka menggunakan cara crossing FOP itu," terang sumber tersebut.
Pelaku pasar lain yang enggan disebutkan namanya kepada CNBC Indonesia juga mengamini adanya praktik tersebut. 'Jenis transaksi ini sering digunakan oleh market maker untuk memindahkan atau bertukar saham rekening saham yang berbeda nama," katanya.
Transaksi tersebut juga digunakan supaya saham yang dimiliki bandar tidak menumpuk di satu nominee. Sebab, jika ini terjadi dan mencapai 5%, maka identitasnya akan muncul di daftar Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Selain FOP, pasar nego juga kerap dimanfaatkan trader bertransaksi dengan harga negosiasi yang jauh di bawah harga pasar reguler. Tentu, ini menjadi pertanyaan, terlebih jika transaksinya terjadi dalam jumlah yang besar, kemudian trader yang bersangkutan langsung menjualnya di pasar reguler dan mendapat cuan besar karena ada selisih harga yang signifikan di pasar negosiasi dan reguler.
Modus tersebut bukannya tanpa pengawasan BEI. "Tapi, crossing di luar range harga cuma sekadar penyampaian penjelasan ke BEI," imbuh sumber tersebut.
Meski begitu, pasar negosiasi tetap memiliki sisi terang. Untuk transaksi saham big cap misalnya. Transaksi ini tidak menggunakan FOP. Sehingga, uang yang dibayarkan memang riil.
Namun, tetap saja modus-modus di pasar negosiasi kerap terjadi. Kondisi ini juga yang belakangan memunculkan isu akan dibuat aturan khusus pasar negosiasi oleh otoritas terkait.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandi menjelaskan, pasar negosiasi memang disediakan untuk mengakomodir skema jual beli yang diinginkan para investor.
"Dimana, para investornya sudah saling sepakat soal harga. Mereka juga sepakat untuk melakukan jual beli lebih dulu," ujarnya, Jumat (24/2/2023).
"Itu memang pasar resmi yang kami siapkan untuk para investor," sambung Irvan. Dengan kata lain, pasar negosiasi juga diawasi oleh OJK.
"Semua transkasi yg dilakukan di bursa baik di pasar negosiasi maupun di pasar reguler semua diawasi. Jadi tidak ada yg tidak diawasi, semua diawasi oleh bursa dan pasar itu disediakan untuk mengakomodir berbagai investasi yang dilakukan oleh investor," jelasnya.
Terkait isu yang menyebut pasar negosiasi akan dibuat lebih terang, Irvan belum memberikan komentarnya terkait hal ini. Sebelumnya ia mengatakan, Semua transaksi di pasar negosiasi tercatat di BEI.
"Datanya kami broadcast sama seperti data transaksi di pasar reguler," kata Irvan.
(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! Ini Dia Sisi Gelap Pasar Nego Bursa Saham
