
Kasus KSP Sejahtera Masuk ke Kejaksaan, Ini 2 Tersangkanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus gagal bayar Koperasi Sejahtera Bersama telah dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kejaksaan. Tersangka disangkakan dengan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan TPPU.
"Unit 3 subdit 5 Dittipideksus Bareskrim polri melaksanakan tahap II di kantor kejari kota bogor terkait perkara tindak Pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan TPPU," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tetulis, Sabtu, (14/1/2023).
Polisi menetapkan dua tersangka, dengan inisial IS dan DZ. Adapun jumlah korban sebanyak 2.356 orang penyimpan dengan jumlah total simpanan sebesar Rp942 miliar.
"Terhadap kedua tersangka IS dan DZ disangkakan dengan pasal 46 Undang-undang (UU) no 10/1998 tentang perubahan atas uu no 7 th 1992, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 375 KUHP subsider pasal 372 kuhp dan pasal 3 , 4,5 Undang-undang no 8 /2010," papar Nurul.
Menurut kronologi tertulis yang diterima CNBC Indonesia pada Selasa, (7/2/2023), Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama diketahui mulai mencuat pada tahun 2020. KSP Sejahtera Bersama menguarkan Surat Edaran yang dikeluarkan jajaran pengurus dan pengawasnya secara sepihak.
"KSP-SB memutuskan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020. Dan simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan," bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari Lampiran Kronologi kasus.
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Udah Nipu Duit Rp8 T, KSP Sejahtera Kok Masih Bisa Buka?
