Asuransi Tugu Menang Lawan Citibank di Hong Kong, Kasus Apa?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
09 February 2023 07:55
Tugu Insurance
Foto: dok Tugu Insurance

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan The Hong Kong Court of Final Appeal telah mengabulkan gugatan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) kepada Citibank N.A. Hal itu tertera pada penyampaian poin-poin putusan pengadilan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Corporate Secretary Emil Hakim mengatakan, gugatan tersebut merupakan gugatan perdata terkait transaksi pemindahbukuan dan penutupan rekening (Final Appeal No. 11 of 2022 (Civil), on Appeal from CACV No. 548 of 2018).

Pengadilan mengabulkan banding yang diajukan oleh perseroan dan menyatakan bahwa pihaknya berhak menerima pembayaran dari Citibank atas nilai gugatan yang diajukan, senilai USD 43,12 juta ditambah nilai bunga sejak 6 Oktober 2006 serta biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh perseroan.

Sehingga, adanya pengakuan pendapatan lain-lain dalam pencatatan pembukuan perseroan akibat adanya penggantian kerugian di tahun 2023 dan 2022 terkait dengan pembatalan beban kontinjensi yang cukup signifikan.

"Tidak ada dampak dari kejadian, informasi tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan," tulis manajemen, Kamis (9/2).


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menang Gugatan atas Citibank, Laba Emiten Ini Meroket 1.340%!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular