OJK Mau Bikin Mini Omnibus Law, Gara-Gara Banyak Kasus?

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan turunan dari Undang-undang tentang Pengembangan dan PenguatanĀ Sektor Keuangan (UU PPSK). Mengingat jumlahnya mencapai ratusan, OJK berniat menghimpun aturan tersebut menjadi Mini Omnimbus Law.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan, ada 224 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan 43 Peraturan pemerintah yang harus diterbitkan, menyusul hadirnya UU No. 4 tahun 2023 tersebut.
"Kami sedang melakukan pemetaan dan juga sedang dipikirkan dan didiskusikan apakah bisa dibuat metode penggabungan, yaitu semacam mini omnibus untuk POJK-nya," ungkap Mirza saat menjawab pertanyaan wartawan di Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2/2023).
Konsep penggabungan regulasi ini diperlukan lantaran pembentukan ratusan aturan baru tersebut dapat memakan waktu lama bila dikerjakan satu per satu.
Untuk itu, OJK akan melakukan identifikasi peraturan yang mana dibutuhkan cepat atau dalam enam bulan ke depan serta aturan yang dapat disusun setelahnya
"Tentu prioritasnya akan dilihat mana POJK yang harus dibuat dalam 6 bulan ini dan mana yang bisa untuk 1-2 tahun lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripuna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masa persidangan 2022-2023, Kamis (15/12/2022).
"Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera," kata Sri Mulyani membacakan pendapat akhir Presiden Joko Widodo, Desember tahun lalu.
Menurutnya, reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan. Sebelumnya, ada 17 undang-undang terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan ada yang telah melebihi 30 tahun, sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pengawasan terintegrasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh, tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, dan asuransi.
Tak lupa, industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (fintech) dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto, maupun koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertahankan jati diri koperasi yang tidak berubah.
[Gambas:Video CNBC]
Kronologis Strong Dollar yang Bikin Dunia Kacau Balau
(Mentari Puspadini/ayh)