Tok! Thoha Pembobol BCA Rp 320 Juta Divonis 3,5 Tahun Penjara

Surabaya, CNBC Indonesia - Mohammad Thoha, otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry divonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Dia terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller BCA.
Sidang vonis tukang becak bobol rekening BCA digelar di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/2/2023). Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan memvonis Thoha bersalah setelah menjadi otak pembobolan BCA senilai Rp 320 juta.
"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper saat menjatuhkan vonis.
Pantauan detikJatim, terdakwa tidak mengajukan keberatan. Tidak hanya itu, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis sependapat dengan JPU.
Thoha terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian. Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.
Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
[Gambas:Video CNBC]
Biaya Transaksi Rp 150 Ribu Hoaks, BCA Klarifikasi
(miq/miq)