Jreng! Orang Terkaya RI Pemilik Gudang Garam Digugat Rp 1 T

dhf, CNBC Indonesia
Jumat, 03/02/2023 11:04 WIB
Foto: Susilo Wonowidjojo (Dok. Gudang Garam)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank OCBC NISP melaporkan jajaran manajemen kunci dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (HMU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Salah satu nama yang dilaporkan adalah, Susilo Wonowidjojo yang juga merupakan pemilik PT Gudang Garam Tbk (GGRM).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai kurang lebih Rp 232 Miliar dan total sekitar Rp 1 Triliun di beberapa Bank lainnya.



Laporan tersebut pun telah mendapat respon Bareskrim Polri. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum OCBC NISP Hasbi Setiawan.

Pihaknya telah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023. Berdasarkan surat No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023, perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen.

"Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Direksi, Komisaris dan pemegang saham PT. HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali HMU," terang Hasbi, Jumat (3/2/2023).


(dhf/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Meramal Bisnis Rokok, Emiten Mana Paling Untung?

Pages