
Jreeng! Dolar Eksportir Bakal Ditahan 3 Bulan di Dalam Negeri

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE) hampir tuntas. Salah satu poinnya adalah menahan DHE harus disimpan di sistem keuangan dalam negeri selama 3 bulan.
"Jadi kita bahas sekitar 3 bulan, nanti kita sedang bahas juga dengan BI dan lainnya," ungkap Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2023)
Kebijakan ini dibutuhkan mengingat situasi likuiditas valuta asing (valas) khususnya dolar Amerika Serikat (AS) semakin mengering. Sementara ekspor Indonesia melejit selama 32 bulan terakhir, hingga neraca perdagangan mencetak surplus besar.
"Kita harus mengamankan devisa hasil ekspor," tegasnya.
Dalam kondisi penuh ketidakpastian, kata Airlangga semua negara kini berebut dolar AS. Bahkan beberapa perbankan di negara lain menawarkan bunga yang jauh lebih besar dibandingkan dengan Indonesia.
"Seluruh dunia ini berebutan dollar, karena kita selama ini 31 bulan ekspornya positif terus kita harus mengelola gimana kebutuhan devisa asing itu tersedia di dalam negeri," papar Airlangga.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Rombak Aturan DHE, Karena Rupiah Jeblok?