
Konsumen Meikarta: Lucu! Kami yang Korban Kami yang Digugat

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Aep Mulyana mengaku pihaknya kurang paham atas dasar tuntutan pencemaran nama baik yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Ia menduga gugatan perdata senilai Rp56 miliar itu lantaran tulisan 'oligarki' di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.
"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Sementara itu, Rudy Siahaan selaku kuasa hukum PKPKM, mempertanyakan dimana unsur pencemaran nama baik yang dilakukan saat aksi demonstrasi. Ia mengatakan PKPKM menyampaikan aspirasinya dengan santun.
"Jangan keluarkan statement semata pencemaran nama baik. Dibuktikan dong. Justru mereka yang melakukan wanprestasi. Yang wanprestasi siapa, yang menggugat siapa, aneh bin ajaib," pungkas Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Sementara itu, Indri yang merupakan pihak tergugat nomor 9, mengaku sudah merugi karena sampai sekarang tidak mendapatkan unit yang dibeli dan saat ini menggadapi gugatan. Ia mempertanyakan tindakan dari anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu.
"Kita sudah habis uang, unit tidak dapat, malah kita dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling. Jadi MSU, kita pertanyakan. Otaknya dimana?" ujar Indri kepada wartawan.
Sebagai informasi, sidang perdana gugatan terhadap 18 konsumen Meikarta yang berlangsung hari ini ditunda dua minggu yaitu Selasa (7/2/2023). Hal itu lantaran pihak kuasa hukum PT MSU tidak menyerahkan data tergugat yang valid.
Sebanyak 4 nama tidak disertai dengan alamat yang sesuai dengan keberadaan aslinya. Kemudian 2 nama di antaranya bukan merupakan konsumen dari Meikarta. Oleh karena itu, majelis hakim meminta pihak kuasa hukum PT MSU untuk menyiapkan data yang valid dalam dua minggu ke depan.
"Itu namanya error in persona. Nanti kita akan siapkan eksepsi. Karena memang lucu, konsumen ini yang merupakan korban, mereka yang mempertanyakan unitnya atau haknya. Kenapa mereka yang digugat? Apa salah mereka?" kata Rudy Siahaan, kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Meikarta Cabut Gugatan ke Konsumen, Terungkap Penyebabnya
