OJK Pengen Bungkam 'Penjahat' Keuangan, Ini Caranya

teti purwanti, CNBC Indonesia
17 January 2023 18:00
Ilustrasi OJK
Foto: Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae ingin persoalan di sektor jasa keuangan bisa cepat selesai. Oleh karena itu, OJK akan segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Kami ingin persoalan di sektor jasa keuangan dibungkam lebih awal sehingga tidak ada satu pun industri jasa keuangan yang mengalami masalah berlama-lama. Penanganan penyehatan segera dilakukan, begitu pula perizinan akan diberikan secara terintegrasi dan cepat," jelas Dian dalam Webinar Tren Perbankan di tahun 2023 yang diselenggarakan OJK, Selasa (17/1/2023).

Dian berharap UU P2SK dapat memperkuat industri keuangan pada umumnya dan perbankan pada khususnya. Apalagi melalui pengawasan yang terintegrasi dan peningkatan integritas dari sistem di industri jasa keuangan.

Melalui UU yang baru disahkan ini, OJK berkomitmen akan memperkuat struktur industri jasa keuangan di berbagai sektor dan menangani permasalahan secara efektif.

"Persoalan yang dihadapi masyarakat, yang berhubungan dengan industri jasa keuangan juga akan diperhatikan dengan baik. Law enforcement juga akan diperhatikan," katanya.

Pada 2023, selain mengimplementasikan UU P2SK melalui aturan turunan, OJK akan memperkuat organisasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan.

Ia menyebutkan supervisory technology atau penggunaan teknologi untuk pengawasan dan early warning system akan digunakan untuk memastikan agar permasalahan di sektor jasa keuangan dapat segera ditangani tanpa berlarut-larut.

Penguatan juga akan dilakukan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencapai 1.600 unit dengan rencana konsolidasi. Konsolidasi tersebut termasuk opsi merger akan dilakukan OJK agar tercapai jumlah BPR yang berkelanjutan.

"BPR saat ini masih berjumlah 1.600, kita perkirakan jumlah BPR dalam lima tahun ke depan akan berkurang secara signifikan. Jumlahnya berkurang belum tentu kontribusi berkurang," ujar Dian.

Menurutnya, struktur perbankan saat ini masih belum efisien. Oleh karena itu, OJK melakukan perbaikan efisiensi struktur perbankan dan meningkatkan integritas untuk menghadapi tantangan yang semakin berat.

"Modal minimum sudah kita sesuaikan Rp 3 triliun terpenuhi, kecuali 1 bank kecil di salah satu kota yang terpaksa kita turunkan statusnya menjadi BPR. Tapi saya kira tidak ada persoalan yang tidak bisa dihadapi bank tersebut," jelasnya.


(tep/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Bankir, Penuhi Ini Kalau Nggak Mau Kena Potensi Jadi BPR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular