Hati-Hati!! 151 Saham Lagi Dipelototin Bursa, Ada Punya Kamu?
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak 19 Juli 2021, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi mengimplementasikan perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, yang nantinya emiten yang masuk daftar pemantauan khusus akan mendapat notasi X.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan bagi investor di pasar modal tanah air, meningkatkan transparansi, terutama mengenai kondisi fundamental emiten serta untuk mengetahui likuiditas suatu saham untuk menjaga agar perdagangan efek dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.
Data terkahir dalam Pengumuman Bursa No. Peng-00011/BEI.POP/01-2023, tentang Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, menunjukan 151 emiten masuk dalam pantauan khusus BEI, serta terdapat 76 emiten yang terpantau masuk pada harga saham yang mangkir di level Rp 50 dalam 6 bulan terkahir.
Bukan tanpa alasan tentunya, yang membuat puluhan atau bahkan ratusan saham itu masuk pada daftar pantauan khusus BEI, dari tingkat likuiditas yang buruk, kinerja fundamental yang tak kunjung membaik, emiten yang tidak merilis data laporan keuangannya, sehingga menurunkan minat investor untuk berinvestasi di saham terkait. Terlebih, semua sudah diatur dalam sebelas kriteria BEI untuk menilai bahwa suatu emiten perlu masuk atau tidak dalam pantauan khusus BEI.
Misal, emiten milik grup Bakrie seperti PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) yang tercatat masuk kriteria satu/pertama, yang disebabkan masing-masing harga saham nya berakhir di level 50 perak dalam 6 bulan terkahir ini.
Selanjutnya, BTEL juga masuk pada kriteria nomor 5 dan 7 yang berarti bahwa ekuitas perseroan negatif dalam laporan keuangan terakhir dan memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler.
Penjelasan lebih rinci mengenai sebelas kriteria tersebut, yaitu sebagai berikut:
Pertama, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp 51/saham. Kedua, laporan Keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Keempat, poin A. pemantauan ini berlaku bagi emiten pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Poin B, bagi emiten yang merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Keenam, poin A, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.
Poin B, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.
Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler.
Kedelapan, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) selama lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(mak/ayh)