Jokowi Kepo Soal Bursa Karbon, Apa Itu?

Jakarta, CNBC Indonesia - Perdagangan bursa karbon menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan industri jasa keuangan. Apalagi perdangan karbon saat ini diatur dalam Undang-Undang Pengembnagan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengatakan pihaknya mengapresiasi adanya UU P2SK tersebut terutama terkait dengan perdagangan karbon.
"Kami mengapresiasi P2SK sebagai bentuk pendalaman pasar kita kedepan dan juga perluasan daripada bursa efek Indonesia tidak hanya bursa saham tapi juga bursa karbon," kata Iman dalam keterangan pers secara virtual di, Kantor Presiden, Senin (16/1/2023).
Dalam UU P2SK diatur mekanisme yang akan dilakukan yaitu melalui bursa karbon. Bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya OJK menyebutkan bursa karbon akan ditargetkan launching pada 2024 atau 2025.
Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan saat ini BEI terus mempersiapkan diri untuk perdagangan karbon. Bukan cuma itu, BEI juga berkoordinasi dengan OJK dan lembaga, serta kementerian terkait.
"Kajian dan studi banding juga kami lakukan ke bursa karbon yang sudah baik di kawasan Eropa dan Asia, seperti Korea Selatan, Inggris, Uni Eropa, dan juga Malaysia," rinci Jeffrey.
Sayangnya, belum ada timeline mengenai rencana bursa karbon ini dan masih harus disesuiakn dengan OJK dan lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi bahwa OJK saat ini sedang menggodok bersama stakeholder dalam mempersiapkan penerbitan regulasi serta penyiapan infrastruktur bursa karbon.
"Tapi tentunya, saat ini kami sudah melakukan kajian-kajian dan pertemuan untuk mempersiapkan hal tersebut," sebutnya.
Inarno menegaskan setelah UU PPSK resmi diundangkan per 15 Desember 2022 lalu, OJK terus meningkatkan komitmen serta senantiasa proaktif, kolaboratif, dan tanggung jawab untuk turut mendukung program pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner I OJK Djustini Septiana menyebut, rencana implementasi UU PPSK, salah satunya mempercepat realisasi bursa karbon.
"Sebagai bentuk dukungan OJK terhadap penerbitan UU PPSK, ke depan kami akan segera mengeluarkan beberapa peraturan OJK (POJK) maupun surat edaran OJK (SEOJK) sebagai tindak lanjut dari UU PPSK tersebut," ungkapnya.
Dalam beleid tersebut, terdapat beberapa ketentuan baru yang diatur dalam UU PPSK, khususnya pada Bab V pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing, seperti demutualisasi bursa, bursa karbon, dan penyelenggaraan pasar di luar pasar modal.
[Gambas:Video CNBC]
OJK: Ahli Nuklir Juga Harus Punya Literasi Keuangan
(tep/ayh)