Artis Sinetron Nipu Investasi Bodong, Rp 1,8 M Raib

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Kamis, 12/01/2023 06:45 WIB
Foto: Pelaporan penipuan investasi bodong artis. (Dok: Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aktris pemeran sinetron Sasqia Asmawari Putri diduga melakukan penipuan atau penggelapan dana dengan nominal kurang lebih Rp 1,8 miliar. Penggelapan dana berkedok investasi alat kesehatan ini melibatkan 36 orang korban.

Sasqia menghadiri mediasi kedua bersama jurnalis Shafinaz Nachiar selaku pelapor dan tiga korban lainnya Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (11/1/2023). Namun, proses ini belum menemukan titik terang.

"Hasil mediasi tadi buntu dan belum ada titik terangnya dan masih berkelanjutan. Karena kami sudah menyerahkan bukti awal. Mulai dari bukti-bukti awal sampai bukti yang ter-update juga sudah kami serahkan. Pelapor sudah menjelaskan dan mempertegas bahwa BAP (berita acara pemeriksaan) dia yang sebelum-sebelumnya tidak berubah dan siap dipertanggungjawabkan. Dan yang pasti terlapor bernama Sasqia, terbukti dugaan penggelapan atau penipuan," ujar pengacara pelapor, Hendrik Sinaga di hadapan wartawan, Rabu (11/1/2023).


Menurut Hendrik, buntunya proses mediasi lantaran tidak adanya keterbukaan keterangan dari terlapor. Ia mengatakan keterangan awal Sasqia soal entitas perusahaan maupun produk alat kesehatan yang dimaksud, berbeda dengan keterangannya hari ini.

Adapun bukti yang dibawa berupa transaksi rekening dari Shafinaz berjumlah kurang lebih Rp402 juta ke rekening terlapor Sasqia, bukti chat, serta bukti post ajakan investasi di media sosial Instagram.

Shafinaz mengatakan ikut investasi pada Agustus 2021 setelah melihat ajakan investasi alat kesehatan melalui Instagram story Sasqia di fitur close friends. Terlapor mengiming-imingi keuntungan bila ikut investasi ke perusahaannya. Shafinaz yakin untuk investasi karena Sasqia mengaku perusahaan tersebut adalah miliknya sendiri dan dia sudah menjalankannya selama setahun.

"Landasan saya mau berinvestasi karena dia teman saya. Dan semua korbannya, ada yang saudaranya, manajernya, teman-teman sekolahnya dan teman-teman kuliahnya," pungkas Shafinaz.

Namun kemudian pada bulan Desember 2021, Shafinaz dan korban tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, Sasqia tidak pernah memberitahu nama perusahaan ataupun menunjukkan langsung wujud dari alat kesehatan yang dimaksud.

Saat ini, laporan Shafinaz sudah mencapai tahap penyidikan dan bila tidak kunjung menemukan titik terang pihak korban siap untuk menyerahkan berkas P21 (hasil penyidikan polisi yang dinyatakan lengkap). Hingga saat ini, Sasqia masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Laporan Shafinaz teregister dengan nomor LP/B/912/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2022. Shafinaz melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.


(Zefanya Aprilia/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik