
Magna Investama Mandiri (MGNA) Mau Ditendang Bursa, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) dari pasar modal sejak penghentian sementara perdagangan MGNA pada 8 Januari 2020 lalu.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 36 bulan," tulis manajemen BEI, Rabu (11/1).
Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila berdasarkan ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, berdasarkan ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Ibu Indah Hapsari dengan nomor telepon (021) 63859839 selaku Sekretaris Perusahaan. Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan," pungkasnya.
Saat ini harga saham MGNA berada di level Rp 50 per saham dengan kapitalisasi pasar Rp 50,27 miliar.
(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sahamnya Sudah Digembok 1 Tahun, 3 Emiten Terancam Delisting
