
IHSG Jebol Nyaris 3%, Perdagangan Akan Dihentikan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) semakin dalam.
Pada pukul 14.26 berdasarkan data RTI, indeks sudah kehilangan 170,48 poin atau setara 2,50% ke level 6.642,76.
Pada pukul 14.42, IHSG bahkan anjlok 2,76% ke level 6.626.
Indeks bahkan sempat menyentuh level terendah 6.623,59 pada perdagangan siang ini.
Volume transaksi sebanyak 18,28 miliar saham. Nilai transaksi tecatat Rp 10,77 triliun. Adapun frekuensi yang terjadi sebesar 1,11 juta kali.
Ramalan dari IMF soal prospek perekonomian global menjadi salah satu pemicu kejatuhan indeks.
Meski begitu, perdagangan IHSG masih jauh dari batas penghentian sementara atawa trading halt.
Trading halt baru akan dilakukan jika IHSG jatuh 5%. Trading halt akan dilakukan selama 30 menit.
Tenggat waktu trading halt merupakan implementasi dari Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat yang diterbitkan 10 Maret 2020.
Dalam aturan yang ada, trading halt dibagi dalam tiga sesi. Pertama, trading halt dilakukan selama 30 menit jika indeks turun 5%.
Kedua, tenggat waktu yang sama kembali dilakukan jika indeks turun 10%. Jika penurunan mencapai 15%, seluruh perdagangan disuspensi.
Penghentian sementara aktivitas bursa sudah pernah dilakukan beberapa kali di Indonesia. Trading halt salah satunya terjadi pada 2020 saat awal-awal Covid-19 melanda.
Kala itu, IHSG yang mengawali 2020 di level 6.300, akhirnya meninggalkan level 6.000 pada akhir Januari hingga terjun bebas ke level 3.937,63 pada 24 Maret 2020. Angka tersebut menjadi yang terendah setidaknya sejak 4 Juni 2012 ketika IHSG ditutup di 3.654,58.
Sejak Maret 2020, untuk menahan penurunan bursa saham domestik, BEI menerbitkan berbagai relaksasi seperti pelarangan transaksi short selling, perubahan batasan auto rejection hingga mekanisme pre-opening, hingga pemberlakukan kebijakan penghentian/pembekuan perdagangan sementara selama 30 menit atau trading halt bila IHSG turun 5% dalam sehari.
Penghentian sementara perdagangan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dua Hari di Zona Merah, IHSG Kembali Menguat