Tak Semua Fasilitas Kantor Kena Pajak, Barang Ini Bebas Lho!

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
05 January 2023 11:30
Petugas pengawasan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan ruang perkantoran didaerah Sudirman, Jakarta (1/10/2020). 

Sejumlah perusahaan ditutup sementara pada saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, Total saat ini ada 113 perkantoran yang di tutup sementara.  
Penutupan itu berasal dari ratusan perkantoran yang dilakukan inspeksi mendadak (sidak). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana ruang kerja (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melakukan pemungutan pajak terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang didapatkan pegawai melalui PP Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Kendati demikian, tidak semua bentuk natura dapat dikenakan pajak. Pada prinsipnya barang natura yang dikenakan pajak adalah yang sifatnya eksklusif sehingga menimbulkan ketidakadilan.

Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/1/2023).

"Bagi transportasi yang disediakan untuk bersama-sama tentu ini dikecualikan, perumahan, asrama, yang disediakan bersama-sama ini dikecualikan. Tapi kalau eksklusif hanya bisa dinikmati oleh segmen tertentu, menciptakan ketidakadilan, dan itu merupakan bagian dari kenikmatan yang eksklusif tadi ini akan menjadi sasaran dari pengaturan ini," jelasnya.



Dia menjelaskan bahwa di dalam PP 55/2022 tersebut, terdapat lima jenis natura yang dikecualikan alias tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai.

"Maka kita atur mana yang perlu diberikan pengecualian. Yang pertama, kebutuhan-kebutuhan dasar prinsip dalam bekerja, makan, minum, transportasi, itu mendapatkan fasilitas pengecualian. Terutama dinikmati bersama-bersama oleh seluruh karyawan," ujar Yustinus.

Kedua, natura yang disediakan di daerah tertentu. "Lalu, natura kenikmatan untuk daerah tertentu, daerah terpencil, yang membutuhkan transportasi, sarana kesehatan, pendidikan, olahraga, demi memastikan mereka bisa bekerja dengan baik," lanjutnya.

Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja. Ini meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, dan penginapan awak kapal dan perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

Keempat, natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD, atau anggaran desa. "Lalu juga yang dibiayai oleh APBD/APBN karena itu merupakan pelaksanaan penyelenggaraan negara," ujarnya.

Kelima, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. "Dan yang terakhir natura kenikmatan dalam jumlah tertentu dan penerima tertentu, ini yang mau kita atur," katanya.

Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh. Untuk itu, saat ini lanjut Yustinus, pemerintah tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur lebih lanjut nilai batasan tersebut.

"Nanti akan kita lihat detailnya, karena masih berproses peraturan menteri keuangan, saat ini dirjen pajak juga terus mendengarkan masukan dan berdiskusi dengan banyak pihak agar pengaturannya tepat," pungkasnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Kamu Mau Dibebaskan Sri Mulyani? Ini Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular