Transaksi Gede, Kok Pajak Kripto Kecil? Ini Alibi Pengawasnya

teti purwanti, CNBC Indonesia
04 January 2023 14:54
PLT Kepala BAPPEBTI Didid Noordiatmoko dalam acara
Foto: PLT Kepala BAPPEBTI Didid Noordiatmoko dalam acara "Global Economic Challenge and Development in the Post-Pandemic Era" di Jakarta, Rabu (21/9/2022). (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjelaskan penerimaan pajak kripto sampai Desember 2022 itu sebesar Rp 246,45 miliar, sedangkan total transaksi sebesar Rp 296,6 triliun. Bappebti menjelaskan perbedaan yang jauh itu karena pemberian atau ketetapan pajak kripto baru dipungut pada Mei 2022. Sedangkan jumlah transaksi itu merupakan total dari Januari sampai November 2022.

"Pajak yang telah terkumpul itu hanya dari yang terdaftar di Bappebti. Sehingga timbul kekhawatiran bagaimana cara menghitung yang tidak terdaftar," jelas Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Rabu (4/1/2023).

Adapun pajak yang dipungut untuk transaksi kripto di antaranya bagi penjual aset kripto yakni pajak penghasilan (PPh) dan bagi pembeli aset kripto dinamakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPh untuk penjual aset kripto terdaftar pajak yang harus dibayarkan sebesar 0,1% dari nilai transaksi, sementara PPN adalah 0,11% dari nilai transaksi. Sementara yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2% dan PPN sebesar 0,22%.

Di sisi lain, pedagang aset kripto dalam hal ini Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) diketahui keberatan dengan adanya pungutan pajak tersebut. Didid menyatakan keberatan itu disampaikan karena menurut mereka kripto merupakan aset yang baru.

"ASPAKRINDO itu minta karena kripto suatu hal yang baru kalau bisa tolong jangan dipajaki dulu. Nah kami nggak setuju, dikenakan pajak lah. Tetapi tarifnya seperti apa, masalah tarifnya teman-teman ASPAKRINDO ini agar negosiasikan dengan DJP karena mereka menganggap industri kripto baru dan kondisinya lagi winter," jelasnya.

Namun, Didid belum bisa memastikan berapa nilai pajak yang diminta oleh pedagang aset kripto tersebut.


(tep/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kripto Nyumbang Pajak Gede Nih, Segini Nilainya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular