Kejutan Awal Tahun! BEI Bersiap Depak Satu Saham Emiten Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) berikan peringatan potensi delisting saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Peringatan itu juga diterbitkan melalui keterbukaan informasi, Selaa (3/1/2023). SUGI berpotensi didepak dari papan pengembangan, papan perdagangan yang selama ini saham SUGI dicatatkan.
Asal tahu saja, suspensi saham SUGI telah berkali-kali diperpanjang oleh BEI. Perpanjangan terbaru dilakukan pada 17 Februari 2020.
Sehingga, dari segi waktu, saham SUGI sudah masuk dalam daftar potensi penghapusan (delisting) karena sudah dua tahun digembok bursa.
Adapun ihwal suspensi tersebut salah satunya akibat keterlambatan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan sejak 30 September 2019.
Sebelumnya, Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna pernah menjelaskan, SUGI sudah masuk kriteria untuk dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) di BEI.
Sebab, merujuk pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham Di Bursa, perusahaan tercatat yang telah dihentikan sementara perdagangan efeknya sekurang-kurangnya selama 24 bulan dan tidak menunjukkan perbaikan, maka bursa dapat melakukan delisting atas efek Perusahaan Tercatat tersebut.
"Bursa telah menghentikan perdagangan saham SUGI sejak 1 Juli 2019. Dengan demikian, saham SUGI telah memenuhi kriteria Delisting," kata Nyoman, kepada awak media.
Nyoman menambahkan, berdasarkan POJK No.3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, perusahaan tercatat yang didelisting oleh bursa diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak dan menjadi perusahaan tertutup.
(dhf/dhf)