Emiten TP Rachmat Caplok Perusahaan Suku Cadang Jepang

teti purwanti, CNBC Indonesia
22 December 2022 14:20
Karyawan beraktivitas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/11/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut  jumlah investor pasar modal telah meningkat 33,53% dari 7,48 juta di akhir tahun 2021 menjadi 10 juta pada 3 November 2022. Secara komposisi umur sebesar 60% didominasi oleh investor di bawah 30 tahun. Tidak berhenti di situ, investor juga didominasi oleh lulusan SMA ke bawah. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Karyawan beraktivitas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/11/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut  jumlah investor pasar modal telah meningkat 33,53% dari 7,48 juta di akhir tahun 2021 menjadi 10 juta pada 3 November 2022. Secara komposisi umur sebesar 60% didominasi oleh investor di bawah 30 tahun. Tidak berhenti di situ, investor juga didominasi oleh lulusan SMA ke bawah. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten TP Rachmat, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) akan mengakuisisi sebanyak 5.820 saham PT Trimitra Chitrahasta (TCH) atau setara 72,75%.

Menurut direksi DRMA, jual beli tersebut akan efektif berlaku setelah seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kontrak-kontrak TCH terpenuhi.

"Perseroan telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (PPJB) dengan Kuroda sehubungan dengan rencana pengambilalihan 5.820 saham yang merupakan 72,75% kepemilikan pada TCH," jelas direksi Dharma Polimetal dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/12/2022).

Trimitra Chitrahasta adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha pembuatan suku cadang mobil dan sepeda motor dari Kuroda Group Co Ltd. Kuroda merupakan korporasi asal Jepang.

"Serta didapatkannya hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik terkait opini kewajaran atas transaksi," lanjut direksi DRMA.

Dinyatakan bahwa transaksi ini diperkirakan merupakan suatu transaksi material sesuai Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, di mana keterbukaan informasi lebih lanjut sesuai POJK 17/2020 akan diberikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan pada peraturan tersebut.

Setelah transaksi tersebut di atas dilaksanakan, perseroan akan memiliki tambahan anak perusahaan terkonsolidasi karena memiliki 72,75% kepemilikan pada TCH, hal ini diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi perseroan serta memberikan dampak positif bagi kelangsungan kegiatan usaha perseroan.


(tep/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Emiten TP Rachmat Ini Jual Saham, Ada Apa Nih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular