Simak! Ini Penyebab Bos Emiten Lo Kheng Hong Dipolisikan
Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu petinggi emiten properti PT Intiland Development Tbk (DILD) dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia adalah, Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama DILD.
Pihak yang melaporkan adalah, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM). Laporan ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 November 2022.
Adapun ihwal konflik ini dipicu adanya permasalahan terkait sebidang tanah dengan luas 1.800 meter persegi milik warga Apartemen Pantai Mutiara (APM) yang tergabung dalam perhimpunan tersebut. Menurut perhimpunan ini, sertifikat tanah dipecah oleh pengembang. Sertifikat juga kabarnya telah diganti atas nama pengembang.
"Menurut kami ini mirip seperti mafia tanah, penyerobotan dan penggelapan tanah. Warga kami kehilangan tanah seluas 1.800 meter persegi, akan tetapi PBB-nya masih kami yang bayar, dibebankan ke kami, ke PPPSRS, tiap tahun kami bayar PBB-nya namun tanah itu bukan milik kami, sudah berganti nama," kata Mantan Ketua Pengurus PPPSRS-PM Darwin Lisan dikutip dari Detikcom, Kamis (22/12/2022).
Darwin diberhentikan dari posisinya berdasarkan SK No. 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Desember 2022. Hal itu tidak lama setelah Ketua RW 016 Pluit, Santoso Halim diberhentikan oleh lurah usai mengungkapkan dugaan pungli oleh anak usaha PT JakPro, yakni Perseroan Daerah milik Pemda DKI Jakarta.
Intiland Angkat Bicara
Dalam surat yang ditandatangani Corporate Secretary DILD Theresia Rustandi dijelaskan, perusahaan mengetahui informasi tersebut dari media. Namun, sampai saat ini belum ada surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.
"Pengembang Apartemen Pantai Mutiara merupakan entitas terpisah dari DILD, yaitu Badan Kerjasama Apartemen Pantaui Mutiara (BKAPM)," seperti dikutip dari keterangan tersebut, Kamis (22/12/2022).
Theresia juga menekankan, dugaan terhadap perseroan melakukan penyerobotan lahan APM seluas 1.829 meter persegi (m2) seperti yang diberitakan adalah tidak beralasan. Dugaan ini tidak didasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Peruntukan lahan tersebut adalah untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa taman dan jalan yang dari awal sudah difungsikan untuk kepentingan umum sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Kasus tersebut sampai saat ini juga tidak memiliki dampak langsung terhadap kegiatan operasional, keuangan, hukum, dan kelangsungan usaha perseroan.
"Kami tidak memiliki informasi atau kejadian penting yang material yang dapat memperngaruhi keberlangsungan hidup perusahaan serta mempengaruhi harga saham," jelas Theresia.
Asal tahu saja, DILD merupakan emiten yang sahamnya menjadi portofolio investor kondang Lo Kheng Hong. Ia memiliki 651,42 juta atau setara 6,28% saham emiten properti ini.
(dhf/dhf)