Ini Beda Istilah 'Bank Emas' RI dan Singapura!

Market - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
20 December 2022 14:20
Emas batangan Foto: Reuters

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu memastikan bahwa terminologi bank emas atau bullion bank di Indonesia berbeda dengan istilah yang dipakai di banyak negara, termasuk Singapura.

Menurut Febrio, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak menegakan perihal pembentukan bank emas khusus. Pemerintah tidak menyebutkan istilah bank bulion atau emas di dalam beleid tersebut.

"Di UU nya disebut kegiatan jasa bullion, jadi ini bukan bank," tegasnya.

Adapun, jasa bulion sebenarnya telah dilakukan oleh Pegadaian dan beberapa bank syariah dalam bentuk nabung emas dan lainnya. UU P2SK ini adalah langkah pemerintah untuk memperkenalkan dasar hukum yang kuat bagi jasa bulion.

"Khususnya perbankan itu boleh melakukan jasa bullion," katanya. Dia pun memastikan bahwa semua bank atau lembaga jasa keuangan (LJK) bisa mengajukan izin untuk mengusahakan jasa bulion. Izin tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh OJK.

"Jadi bank bullion itu bukan bank, bahkan jangan disebut bank lagi karena kita tidak sedang menciptkan bank bullion," tegasnya.

Bullion Bank atau bank emas secara spesifik adalah bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia. Termasuk ekspor-impor hingga proses penyimpanannya. Contoh bank asing yang melakukan jasa ini adalah HSBC dan JP Morgan.

Mengutip moneyland, bullion bank juga menyediakan perdagangan dengan denominasi logam mulia. Semua layanan diterima baik dengan mata uang biasa maupun logam mulia.

Layanan yang diberikan termasuk peminjaman, investasi, jual beli emas batangan fisik, penyimpanan emas batangan, penjualan sertifikat emas dan penyediaan layanan rekening logam mulia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan pernah mengungkapkan keuntungan jika RI punya Bullion Bank. Nantinya pelanggan luar negeri akan lebih suka membeli emas batangan dari Bullion Bank Indonesia karena harga yang kompetitif dan tidak ada shipping cost untuk physical emas batangan dari luar negeri ke Indonesia.

Selain itu, tidak ada risiko perbedaan harga emas di pasaran. Adanya Bullion Bank di Indonesia akan menambah devisa negara, menggerakkan roda perekonomian, dan masyarakat bisa memperoleh bunga melalui emas yang mereka simpan di Bullion Bank.

Pembentukan bullion bank dapat memberi manfaat penghematan devisa, sumber pembiayaan bagi industri, diversifikasi produk bagi bank, dan return bagi masyarakat.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kelimpahan Tugas Jamin Polis Asuransi, Nama LPS Diganti?


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading