Video: Risiko BI Saat Burden Sharing Diperluas Lewat RUU PPSK
Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam RUU PPSK ini tugas Bank Indonesia diperluas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sehingga skema burding sharing BI dan Pemerintah bisa terus berlanjut.
Ekonom UI, Ninasapti Triaswati menilai saat ketentuan burden sharing sudah diatur dalam UU maka potensi BI menambah jumlah uang beredar semakin fleksibel. Kondisi ini harus dilakukan secara hati-hati utama terkait aturan kriteria patokan krisis jika tidak maka burden sharing bisa membahayakan nilai tukar.
Seperti apa risiko yang harus diwaspadai terkait perluasan burden sharing BI? Selengkapnya simak dalam Anneke Wijaya dengan Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia, Muhammad Edhie Purnawan dan Ekonom UI, Ninasapti Triaswati dalam Power Lunch, CNBC Indonesia Indonesia (Senin, 12/12/2022)