Kronologi Korupsi LPEI, Berjamaah & Rugikan Negara Rp 2,6 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan sidang kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Para pelaku dikenakan hukuman penjara dan denda triliunan.
Adapun kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan keuangan sementara penyidik dalam kasus ini mencapai Rp 2,6 triliun.
Dalam kasus ini, LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.
Sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%. Kemudian berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun.
LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 group yang terdiri atas 27 perusahaan tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan pembiayaan dari laporan sistem informasi manajemen risiko pembiayaan LPEI. Saat ini dalam posisi kolektibilitas 5 (macet) per 31 Desember 2019, yaitu, Grup Walet terdiri atas 3 perusahaan, dan Grup Johan Darsono terdiri atas 12 perusahaan.
Kepala pusat penerangan hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, terdapat delapan orang terdakwa dalam kasus ini. Johan Darsono dan Suyono yang merupakan pengusaha. Sementara lainnya dari internal LPEI, yaitu Djoko S. Djamhoer, Indra W. Supriadi, Josef Agus Susatya, Ferry Sjaifoellah, Purnomosidhi Noor Muhamad, dan Arif Setiawan.
Adapun amar putusan pada pokoknya, yaitu :
1. Johan Darsono
Mendapat hukuman pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Selain itu, Ia juga dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,99 triliun dan USD 54,06 juta dan jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.
2. Suyono
Mendapat hukuman pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 576 miliar dan jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.
3. Djoko S. Djamhoer, Indra W. Supriyadi, Josef Agus Susatya, dan Purnomosidhi Noor Muhamad
Mendapat hukuman pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
4. Ferry Sjaifoellah dan Arif Setiawan
Mendapar hukuman pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
(rob/ayh)