Soal Pembangkit Nuklir RI, Erick: Kalimantan Mungkin Cocok

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 29/11/2022 18:20 WIB
Foto: Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya, Menteri BUMN Erick Thohir, membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan, Selasa (29/11/2022). (CNBC Indonesia/Verda Nano Setiawan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) telah dibahas antara Komisi VII DPR dengan pemerintah. regulasi tersebut merupakan inisiatif DPR RI di mana di dalamnya akan mengatur sejumlah aspek, termasuk pembangkit listrik tenaga nuklir.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan mengusulkan kewenangan MTN untuk melakukan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga menambahkan, terkait potensi tenaga nuklir sangat bagus. Namun, terdapat hal yang harus menjadi bahan pengkajian, salah-salah satunya geografis Tanah Air yang rawan gempa.


"Kalau masalah tenaga nuklir kalau itu potensinya bagus dan menyelesaikan masalah kenapa tidak . Tapi, kan, Indonesia ini rawan gempa," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Sehingga, menurut Erick, jika hal itu terealisasi harus ditempatkan di wilayah yang tidak rawan gempa. Agar tidak membahayakan masyarakat pembangkit nuklir perlu ditempatkan di lokasi yang benar-benar aman..

"Jadi artinya kalau nuklirnya ada, ditaruh di titik yang mesti tidak gempa. Dimana? Di Kalimantan bisa. Saya tidak tahu, saya bukan ahlinya melainkan Menteri ESDM," pungkasnya.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Perang Bikin Asing Keluar Pasar, IHSG Anjlok ke Level 6.900-an