Cianjur Berduka, Ingat, Ada 'Perlakuan Khusus' Dari OJK

Market - Romys Binekasri, CNBC Indonesia
22 November 2022 12:30
Ilustrasi Gedung OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Cianjur tengah berduka. Gempa bumi yang terjadi di awal pekan ini menelan korban hingga ratusan jiwa.

Tragedi ini seolah mengingatkan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam POJK Nomor 19 Tahun 2022. Kebijakan yang juga belum lama diterbitkan ini berisi soal perluasan 'perlakuan khusus' terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) pada daerah dan sektor tertentu terdampak bencana.

OJK merilis aturan tersebut pada 9 November kemarin. POJK ini sekaligus mengganti  POJK 45/POJK.03/2017 yang perlakuan khususnya hanya ditujukan bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.

"POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini (POJK 19) mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun non-alam dan berlaku bagi seluruh Lembaga Jasa Keuangan," seperti dikutip dari aturan tersebut, Selasa (22/11/2022).

Melalui POJK ini, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus. Adapun penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek sebagai berikut.

1. luas wilayah yang terkena bencana;

2. jumlah korban jiwa;

3. jumlah kerugian materiil;

4. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana;

5. persentase jumlah kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana;

6. persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana;

7. aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

Penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk Bank, Industri Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lainnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Bos OJK: Perekonomian Global Memburuk, Indonesia Siaga!


(RCI/dhf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading