Philip Tonggoredjo Kalah Dari Antam, Ini Penyebabnya

Market - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
20 November 2022 12:40
Karyawan toko melayani pembeli emas ANTAM di toko emas kawasan Cikini Jakarta, Jumat (30/9/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Karyawan toko melayani pembeli emas ANTAM di toko emas kawasan Cikini Jakarta, Jumat (30/9/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Philip Tonggoredjo kalah atas gugatannya kepada PT Antam Tbk (ANTM). Gugatan sebesar Rp59,45 miliar itu ditolak oleh hakim.

Gugatan Philip Tonggoredjo tersebut terkait wanprestasi sebesar 84,120 gram emas serta Rp 59,45 miliar dan uang paksa. Gugatan telah didaftarkan pada 27 Desember 2021 dengan nomor perkara 1197/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatannya yang terungkap pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan. Selanjutnya Philip Tonggoredjo diwajibkan membayar biaya perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum ANTM, Andi Simangunsong, gugatan yang diajukan Philip Tonggoredjo kepada kliennya ditolak hakim pada 7 November 2022 lalu.

"Informasi putusan ini kami terima melalui sistem e-Court pada tanggal 7 November 2022 dan saat ini kami sedang menunggu salinan putusan," jelas Andi dalam keterangan resmi, Sabtu (19/11/2022).

Antam menyatakan jika penyerahan emas telah selesai dilakukan secara keseluruhan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Menang Gugatan 1 Ton Emas Antam, Siapa Budi Said?


(npb/npb)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading