Gara-Gara Ini, Ajaib dan Stockbit Kena Sanksi Bursa!

Ayyi Hidayah, CNBC Indonesia
Kamis, 27/10/2022 10:43 WIB
Foto: Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/10/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Stockbit Sekuritas Digital atau Stockbit dan PT Ajaib Sekuritas Asia.

"Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa, Perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering (auto order), Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS)", ungkap Irvan Susandy, Direktur BEI, dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (26/10/2022).

Keduanya juga melanggar ketentuan Anggota Bursa Efek terkait Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten. 


Sanksi teguran tertulis tersebut menyambangi Ajaib, dan Stockbit Sekuritas bukan tanpa dasar. Melainkan sudah melalui pertimbangan matang, perhitungan cermat, dan kalkulasi akurat.

"Sanksi teguran tertulis sudah berdasar hasil pemeriksaan bursa yang dilakukan secara saksama," tulis Kristian S. Manullang, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI).

Seperti diketahui, sanksi teguran tertulis merupakan jenis sanksi paling ringan yang dijatuhkan oleh BEI. Jika masih belum ada perbaikan, tahapan sanksi selanjutnya adalah denda, penghentian sementara operasional dan terakhir pembatalan izin. 


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Melesat ke 7.646, Saham Sektor Ini Banyak Diburu Investor