Aturan Harus Tegas: Pengusaha Taruh Dolar di Dalam Negeri!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 26/10/2022 09:50 WIB
Foto: Ilustrasi dolar Amerika Serikat (AS). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ancaman kekeringan pasokan dolar AS di Tanah Air cukup berbahaya bagi stabilitas ekonomi Indonesia, karena bisa mengerek inflasi hingga melemahkan nilai tukar rupiah. Kondisi ini makin menjadi seiring kaburnya investasi asing dari Tanah Air.

Dari data Bank Indonesia (BI) Dana asing yang kabur dari pasar surat utang pemerintah tercatat mencapai Rp 3,28 triliun pada periode 17-20 Oktober 2022. Dengan demikian, investor asing telah mencatat jual neto Rp174,04 triliun di pasar SBN sejak 2 Januari 2022 hingga 20 Oktober 2022.


BI pun memperkirakan dana asing yang keluar dari Indonesia atau net outflow pada Kuartal III-2022 diperkirakan akan mencapai US$ 2,1 miliar atau setara Rp 32,55 triliun (kurs Rp 15.500/US$).

Kepala Ekonom BCA David Sumual menjelaskan otoritas harus mencegah paling tidak jangan sampai ada dana asing yang keluar dari Indonesia. Bahkan apabila memungkinkan agar DHE para eksportir harus masuk dan parkir di dalam negeri.

"DHE harus masuk, dan harus diperketat lagi aturannya," tegas David.

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah juga menegaskan hal serupa. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk memperkuat valas di dalam negeri, menurut Piter dengan mewajibkan para eksportir bukan hanya memikirkan dolar-nya di tanah air, tapi harus menjualnya ke negara.

"Yang bisa dilakukan adalah mewajibkan eksportir untuk menjual dolar mereka ke negara, menukarkannya menjadi rupiah. Terutama untuk perusahaan-perusahaan pertambangan yang saat ini menikmati harga komoditas tinggi," kata Piter.

Meskipun saat ini sanksi penerapan DHE juga sudah mulai dilakukan oleh otoritas, Piter memandang implementasi DHE belum memberikan andil yang banyak untuk menambah pundi dolar AS ke tanah air.

"(DHE) Belum optimal, karena kewajibannya masih terbatas menempatkan di bank dalam negeri walaupun hanya sebentar. Belum ada kewajiban menukarkannya ke rupiah," tambahnya.

Pemerintah dan BI sepakat menegakkan kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri pada September lalu.

Sebelumnya, aturan wajib parkir devisa di dalam negeri ini direlaksasi oleh BI sepanjang pandemi. Pertengahan Juli lalu, BI bahkan memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir Desember 2022. Namun, hal tersebut dibatalkan.

Dengan pencabutan relaksasi ini, maka cadangan devisa (cadev) Indonesia diharapkan dapat kembali kuat.

"Sanksi terhadap DHE SDA (Sumber Daya Alam) atau non SDA sudah berlaku kembali di tahun 2022," ungkap Deputi Gubernur Juda Agung.

Menurut Juda, bagi eksportir nonSDA yang melanggar, sanksi yang diberikan adalah penangguhan ekspor. "Keduanya kami sampaikan ke Ditjen Bea Cukai untuk di-enforce dan sudah berlaku," sambungnya.

Juda mengungkapkan sudah ada beberapa eksportir yang dikenakan sanksi. Penyebabnya antara lain belum membuka rekening khusus, DHE belum diterima dan DHE lebih kecil dari yang seharusnya.

Sayangnya, aturan ini baru diterapkan di akhir tahun, di mana kebutuhan akan dolar bisa dipastikan akan lebih besar lagi seiring dengan keperluan pembayaran bunga dan cicilan utang dalam valas di akhir tahun serta keperluan remitansi perusahaan asing yang beroperasi di Tanah Air.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Perang Bikin Rupiah Anjlok, Tembus Rp 16.400-an per Dolar AS