4 Manuver yang Menjauhkan Garuda Indonesia Dari Kebangkrutan
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah melakukan berbagai aksi korporasi tahun ini untuk memperbaiki kinerja perseroan. Hal tersebut juga telah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sejumlah inisiatif untuk menyelamatkan maskapai penerbangan pelat merah ini telah dilakukan. Pertama, pemegang saham telah menyepakati peningkatan modal dasar dari semula sebesar Rp 13,7 triliun menjadi sebanyak-banyaknya sebesar Rp 66,27 triliun.
Kedua, hasil RUPS juga menyetujui rencana perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 68,07 miliar lembar saham. Hal itu dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019.
Ketiga, melakukan konversi utang perseroan kepada krediturnya sehubungan dengan putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 22,97 miliar lembar saham melalui penambahan modal tanpa memberikan HMETD, sebagai hasil konversi utang menjadi saham. Hal itu sesuai dengan POJK 14/2019 (PMTHMETD, dan bersama-sama dengan PMHMETD Penambahan Modal).
Terakhir, menyetujui pengeluaran saham seri C yang memiliki hak-hak atas saham sama dengan klasifikasi saham seri B dengan nilai nominal saham serendah-rendahnya Rp 182 per lembar saham.
Pemegang saham menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas II dan PMTHMETD.
(RCI/dhf)