OJK Gunakan Robot Untuk Layani Aduan Masyarakat

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
10 October 2022 15:58
Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Foto: Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  meluncurkan Chatbot Customer Support Technology dan modul literasi keuangan digital. Keduanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pengaduan terhadap produk keuangan digital.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menjelaskan, dengan Chatbot tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan secara real time dan mengidentifikasi potensi misconduct secara akurat.

Menurutnya, langkah tersebut dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk jasa keuangan digital. Sebab, keluhan-keluhan masyarakat dapat terdengar dan melalui Chatbot konsumen akan dibantu untuk menyelesaikan persoalannya.

"Chatbot ini menarik. Chatbot customer support technology, sebagaimana mandat UU OJK diatur bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi salah satunya adalah menyediakan perangkat memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan," kata wanita yang akrab disapa Kiki di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (10/10/2022).

Peluncuran chatbot tersebut dalam rangka mengimplementasikan perlindungan konsumen dan mengoptimalkan teknologi terkini untuk melakukan pengawasan baik pengawasan prudential dan market conduct atau perlindungan konsumen yang dinamakan supervisory technology atau suptech.

"Ini teknologi yang dikembangkan untuk membantu pengawasan market conduct tersebut. Dalam perlindungan konsumen suptech yang dikembangkan adalah consumer support berupa chatbot. Ini dimulai sejak 2019," tuturnya.

Kiki menjelaskan, aplikasi chatbot memiliki fitur untuk mendukung OJK dalam memantau dan mendengarkan konsumen sektor jasa keuangan. Fitur tersebut akan menggunakan big data analytic dan teknologi serupa lainnya untuk memperkuat pengawasan market conduct dan identifikasi yang berpotensi melanggar perlindungan konsumen.

"Platform chatbot ini jadi solusi dalam hal pengaduan konsumen yg diintegrasikan dengan aplikasi OJK seperti aplikasi chat seperti WhatsApp, Telegram, website OJK, dan medsos," ungkapnya.

"Jadi memang dengan ada POJK 6 kita sangat mengutamakan perlindungan konsumen," pungkasnya.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga RI Serang Balik Pinjol Ilegal, Pinjam Duit Ogah Bayar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular