Bos Electrum Kasih Tips Biar Nggak Kejebak Pinjol, Mudah Loh!

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 10/10/2022 15:02 WIB
Foto: dok ACV

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Fintech (Aftech) Pandu Patria Sjahrir mengatakan, sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjaman online alias pinjol, masyarakat harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap aplikasi pinjol tersebut.

Pengecekan dapat dilakukan melalui cekfintech.id. Dari layanan ini, bakal diketahui apakah pinjol tersebut lega atau ilegal.

"Untuk para konsumen, tolong sebelum ajukan periksa di cekfintech.id, di sana ada daftar pinjol berizin dan bisa lapor ke sana," kata Pandu yang juga merupakan bos Electrum ini di Wisma Mulia Jakarta, Senin (10/10/2022).


Pandu menjabarkan di cekfintech.id akan ada formulir yang berisi nama fintech atau pinjol. Bagi pinjol yang sudah terdaftar akan ada keterangan telah terdaftar di OJK. Jika tidak, maka pinjol artinya ilegal.

Pihaknya juga sangat mengapresiasi semua pelaku kepentingan yang telah bekerjasama untuk mengembangkan ekonomi digital termasuk pinjol, khususnya dalam hal perlindungan konsumen.

Sebagai informasi, pinjol ilegal biasanya paling banyak melalui SMS. Pinjol ilegal juga kerap kali menyasar masyarakat yang minim pengetahuan jasa keuangan sehingga mudah terjebak pada tawaran dan kemudahan akses dalam menarik utang.

Kemudahan pinjaman tanpa agunan dan tanpa persyaratan dokumen lengkap menjadi senjata bagi para pinjol ilegal dalam memangsa masyarakat yang membutuhkan.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen