BPK Ungkap Temuan Soal Dana Pensiunan PNS, Ini Penjelasannya!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Jumat, 07/10/2022 15:50 WIB
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kewajiban jangka panjang atas program pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam tahun anggaran 2021, yang belum memadai.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2022, BPK menjelaskan, pemerintah belum menyajikan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada neraca pemerintah pusat. Adapun LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) Tahun 2021 dinilai tidak dapat menyediakan informasi yang memadai.

"Informasi yang tidak memadai yang dimaksud terkait dengan beban dan kewajiban yang wajar yang berasal dari transaksi/proses bisnis pengelolaan pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri," tulis BPK dalam IHPS I Tahun 2022, dikutip Rabu (5/10/2022).



Oleh karena itu BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah untuk memerintahkan Tim Task Force Dukungan Percepatan Penyelesaian PSAP (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan) mengenai imbalan kerja.

BPK juga merekomendasikan, PSAP mengenai pendapatan dari transaksi non perturkaran agar berkoordinasi dengan KSAP untuk memfasilitasi dan menetapkan PSAP imbalan kerja.

"Termasuk pengaturan terkait masa transisi selama proses perubahan peraturan perundang-undangan terkait pensiun," jelas BPK.

Artinya, dalam hal ini, BPK sudah memberikan 'lampu hijau' alias restu agar pemerintah dapat mengubah skema pensiunan PNS yang selama ini sudah membebani APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sebenarnya sudah merencanakan agar skema penyaluran dana pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) diubah dari pay as you go, menjadi fully funded alias iuran pasti.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan mengemukakan pemerintah memang mengusulkan untuk menerapkan skema fully funded untuk pensiunan PNS. Skema ini dianggap lebih realistis ketimbang skema pay as you go.

"Menkeu mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti, membawa manfaat win win," kata Prastowo seperti dikutip melalui akun Twitter resminya pada Agustus 2022, dikutip Jumat (7/10/2022).




Sudah sejak lama, pemerintah memang berencana mengubah skema iuran PNS. Saat ini, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Di mana, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Sementara itu, pemerintah akan mengubah skema tersebut menjadi iuran pasti alias fully funded. Dengan skema tersebut, uang pensiunan yang diterima PNS akan jauh lebih besar karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.


(cap/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi