Anak Usaha BUMI Borong 25 Penghargaan Top Mining Practices
Jakarta, CNBC Indonesia - PT BUMI Resources Tbk (BUMI) melalui unit usaha PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin) meraih penghargaan dalam ajang Good Mining Practices Award 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Adapun dalam hal ini KPC meraih sebanyak 8 penghargaan dan Arutmin 17 penghargaan.
Penghargaan tersebut antara lain, trophy Aspek Pengelolaan Teknik Pertambangan, Kelompok Badan Usaha Pemegang PKP2B, IUP BUMN, IUP PMA, IUPK Komoditas Batubara untuk KPC, trophy Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Kelompok Badan Usaha Pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK Komoditas Batubara untuk KPC, dan trophy Aspek Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara, Kelompok Badan Usaha Pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK Komoditas Batubara untuk KPC.
Kemudian kategori Aditama, yakni Aspek Pengelolaan Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelompok Badan Usaha Pemegang PKP2B, IUP BUMN, IUP PMA, IUPK Komoditas Batubara untuk KPC dan Arutmin Site Asamasam dan Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelompok Badan Usaha Pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK Komoditas Batubara untuk KPC.
Selain itu, Aspek Pengelolaan Konservasi Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelompok Badan Usaha Pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK Komoditas Batubara untuk KPC dan Aspek Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelompok Badan Usaha Pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK Komoditas Batubara untuk Arutmin Site Batulicin.
Lebih lanjut, untuk penghargaan utama di antaranya ada kategori Aspek Pengelolaan Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelompok Badan Usaha Pemegang KK, PKP2B, IUP dan IUPK Komoditas Mineral dan Batubara untuk KPC dan Arutmin. Kemudian Aspek Pengelolaan Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelompok Badan Usaha Pemegang PKP2B, IUP BUMN, IUP PMA, IUPK Komoditas Batubara untuk Arutmin Site Batulicin dan Arutmin Site Senakin.
Selanjutnya Aspek Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelompok Badan Usaha Pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK Komoditas Batubara untuk Arutmin Site NPLCT dan Arutmin Site Senakin. Kemudian Aspek Penerapan Konservasi Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelompok Badan Usaha Pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK Komoditas Batubara untuk Arutmin Site Asamasam dan Arutmin Site Satui.
Kelima adalah Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelompok Badan Usaha Pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK Komoditas Batubara untuk Arutmin Site Satui.
Sementara itu, untuk kategori Pratama, yakni Aspek Pengelolaan Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelompok Badan Usaha Pemegang PKP2B, IUP BUMN, IUP PMA, IUPK Komoditas Batubara untuk Arutmin Site Kintap.
Selanjutnya Aspek Pengelolaan Keselamatan Pertambangan, Kelompok Badan Usaha Pemegang PKP2B, IUPK Komoditas Batubara untuk KPC. Selain itu, Aspek Pengelolaan Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelompok Badan Usaha Pemegang KK, PKP2B, IUP dan IUPK Komoditas Mineral dan Batubara untuk Arutmin Site Asamasam dan Arutmin Site Kintap.
Terakhir Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara, Kelompok Badan Usaha Pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK Komoditas Batubara untuk Arutmin Site Asamasam, Arutmin Site Kintap, Arutmin Site Batulicin, dan Arutmin Site Senakin.
Presiden Direktur BUMI Adika Nuraga Bakrie mengaku berbahagia atas Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik Tahun 2022 dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
"Ini memberikan bukti tambahan bahwa grup BUMI berkomitmen menerapkan kaidah terbaik penambangan dalam pengelolaan aspek teknis, konservasi batubara, lingkungan, keselamatan pertambangan, serta standarisasi dan usaha jasa. Perusahaan mengucapkan banyak terima kasih kepada karyawan, manajemen, dan pemangku kepentingan atas pencapaian ini. Penghargaan ini memacu kami untuk melakukan yang lebih baik lagi di masa depan," ungkap Adika dikutip dari keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).
(dpu/dpu)