Video

Ahli Ungkap Ini Syarat Pemulihan Izin Tambang "Bermasalah"

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
27 September 2022 18:18

Jakarta, CNBC Indonesia- Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Imam Soejoedi mengungkapkan sejumlah persyaratan dalam pemulihan kembali sekitar 2.065 Izin usaha tambang yang sudah dibekukan pemerintah.

Dimana pemilik IUP harus memastikan pelaksanaan kegiatan tambang hingga memenuhi/membayar kewajiban. Selain itu pemulihan izin tambang ini juga dimaksudkan untuk menopang program hilirisasi minerba sehingga dapat mendorong investasi sektor minerba.

Lalu seperti apa ahli melihat pentingnya pengawasan dalam pengembalian IUP? Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Imam Soejoedi dan Analis Pertambangan, Ahmad Redi dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Selasa, 27/09/2022)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...