
80 Izin Usaha Tambang Dipulihkan Kembali, Apa Urgensinya?
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian ESDM tengah melakukan evaluasi terkait rencana pemulihan kembali 75-80 izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya dicabut izinnya karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Imam Soejoedi mengungkapkan pemulihan IUP ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan ruang bagi pemilik IUP untuk kembali mengembangkan kegiatan pertambangan.
Seperti apa urgensi pengembalian izin tambang dari pemerintah? Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Imam Soejoedi dan Analis Pertambangan, Ahmad Redi dalam Closing Bell,CNBC Indonesia (Selasa, 27/09/2022)
-
1.
-
2.
-
3.