
Warning OJK! 26 Bank Harus Setor Modal, Minimal Rp 3 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tak akan ada perpanjangan waktu bagi bank yang belum memenuhi modal inti yang telah ditetapkan oleh regulator.
Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang menyebutkan minimal modal inti bank umum Rp 1 triliun di 2020, Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun di 2022.
OJK mencatat setidaknya ada sebanyak 26 bank umum yang belum memenuhi ketentuan Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) minimal Rp 3 triliun. 26 bank tersebut harus memenuhi ketentuan modal intinya hingga batasnya pada akhir tahun ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, jika bank-bank tersebut tidak dapat memenuhi modal inti perusaahan maka akan dilakukan konsolidasi. Dalam hal ini berpotensi melakukan merger ataupun akuisisi. Pemenuhan modal inti tersebut bertujuan untuk pembentukan arsitektur perbankan Indonesia yang lebih solid.
"Kita harapkan demikian karena ini bagian dari upaya mendorong konsolidasi perbankan yang ada sekaligus menjalankan pembentukan arsitektur perbankan," ujatnya saat dikutip Kamis (1/9/2022).
Sebab, OJK hingga saat ini belum berencana untuk memperpanjang batas waktu yang telah ditentukan. "Untuk akhir tahun ini sementara tak ada rencana untuk memperpanjang," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi dilakukan hingga pada bank kecil seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
"Dalam konteks konsolodisasi, saat ini terus kita lakukan baik bank umum maupun BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Seperti kita ketahui syarat minimum Rp 3 triliun modal bank umum harus selesai tahun ini. Masih ada 26 bank yang modalnya kurang dari Rp 3 triliun," kata Dian Ediana.
Dian menegaskan OJK akan mengeluarkan berbagai upaya guna meminta pemegang saham menambah modal serta mendorong merger dan konsolidasi.
"Nampaknya ini bukan sesuatu yang gampang tapi kita optimisi upaya ini bisa dilakukan. Konsolidasi perbankan itu harus terus menerus dilakukan sampai pada angka tertentu," kata Dian.
Ia juga menyampaikan ada investor asing juga tertarik menjadi investor baru di bank-bank tersebut. Namun Dian enggan menyampaikan secara rinci profil investor yang akan masuk tersebut.
(hps/hps) Next Article Wuih! BCA Catat Rekor Kenaikan Kredit Tertinggi