Viral OJK & BI Somasi Penunggak Pinjol, Ini Hoaks!
Jakarta, CNBC Indonesia - Beredar surat somasi terbuka dari perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) memberikan peringatan bagi debiturnya yang mangkir membayar kewajiban. Surat yang beredar itu menggunakan logo Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi hal itu, OJK melalui Instagram resminya @ojkindonesia menyanggah hal tersebut dan memastikan kalau surta tersebut adalah hoax atau bohong.
"Sobat OJK, modus penipuan semakin beragam. Selalu berhati-hati terhadap informasi yang kamu terima. Contohnya hoax yang satu ini, surat somasi terbuka pinjaman online yang mengatasnamakan OJK dan Bank Indonesia," jelas OJK, Jumat (26/8/2022).
Di unggahan tersebut, OJK juga menjelaskan kalau OJK tidak pernah mengeluarkan surat somasi dan penagihan pinjaman online kepada konsumen. Sekali lagi, OJK mengingatkan untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK atau otoritas lainnya.
Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memastikan surat tersebut tidak benar atau berita palsu (hoaks). BI mengatakan pihaknya bukan merupakan otoritas pengawas kegiatan pinjaman online.
BI juga memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat somasi atas penagihan pinjaman online kepada debitur seperti yang tercantum.
"Oleh karena itu, surat somasi tersebut dapat dipastikan sebagai upaya penyalahgunaan nama Bank Indonesia oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan ataupun kepentingan pribadinya," imbau BI dalam Instagram resminya, Rabu (24/8/2022).
BI menjelaskan, pengelolaan informasi debitur (SID/BI Checking) sudah beralih ke OJK dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sejak 1 Januari.
"Pastikan surat tersebut benar dari lembaga pemberi pinjaman online yang telah berizin atau resmi dari otoritas terkait. Jika menemui modus serupa, selalu pastikan legalitas dari pihak pinjaman online tersebut resmi, agar tidak dirugikan kemudian hari," tutup BI.
Berdasarkan surat yang diunggah oleh Bank Indonesia (BI), surat somasi palsu itu dibuat pada 18 Agustus 2022 dengan tertulis perihal 'Peringatan bagi debitur yang mangkir.' Pada kop surat tertulis dengan huruf kapital 'Surat Somasi Terbuka'.
Kemudian, surat juga dibubuhi dengan materai 10.000 yang ditandatangani oleh APK Pinjaman Online.
(RCI/dhf)