
Tambang Mas Sangihe Gugat Luhut Hingga Jokowi Rp 1 T!

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Tambang Mas Sangihe menggugat Presiden Joko Widodo. Bukan hanya kepala negara, gugatan Rp 1 triliun itu juga menyasar Menteri koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pihak turut tergugat bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Ombudsman RI.
Adapun pihak tergugat lain selain Presiden Jokowi adalah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM, Bupati Kepeulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace kapal, Sonny Posungulah, Andri Mailoor.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022), gugatan dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu telah didaftarkan pada 23 Agustus 2022.
Dalam petitum yang dilayangkan, penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat I s/d v secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian.
Pihak penggugat juga meminta hakim agar menghukum tergugat I sampai V untuk mengganti kerugian materiil sejumlah US$ 37 juta. Sementara itu dia juga meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti Kerugian materiil Rp 31,9 miliar.
Penggugat juga meminta agar hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat kerugian immateriil Rp 1 triliun.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)," bunyi petitum tersebut.
Sebagai informasi, PT TMS merupakan perusahaan patungan yang terdiri dari empat pihak. Mereka memiliki izin kontrak kerja 4.200 hektare di Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan nomor perizinan 163.K/MB.04/DJB/2021.
Dari data tersebut disebutkan saat ini PT TMS memasuki tahap operasi produksi dengan komoditas berupa emas. Adapun izin didapatkan PT TMS sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.
PT TMS dimiliki 70% oleh Sangihe Gold Corporation, korporasi tambang asal Kanada yang memiliki kantor di Jakarta. Sebanyak 30% kepemilikan sisanya diambil oleh perusahaan lokal. Rincian pembagiannya, PT Sungai Belayan Sejati 10%, PT Sangihe Prima Mineral 11%, dan PT Sangihe Pratama Mineral 9%.
Kehadiran PT TMS di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara sempat ramai ditolak oleh warga. Penolakan ini juga telah disampaikan oleh Wakil Bupati Sangihe Sulawesi Utara Helmud Hontong kepada Kementerian ESDM sebelum tutup usia.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut: Pendapatan per Kapita RI Bisa Tembus US$ 10.000!
