
2 Emiten Ini Terancam Delisting, Ada yang Tak Punya Direksi

Jakarta, CNBC Indonesia - Daftar emiten yang terancam didepak dari bursa alias delisting semakin panjang saja. Kali ini giliran saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) dan PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) yang terancam didepak BEI.
Untuk saham RIMO, BEI menyampaikan masa suspensi saham Perseroan di Seluruh Pasar telah mencapai 30 bulan pada tanggal 11 Agustus 2022.
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 30 Mei 2018 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Franky Tjokrosapoetro
Komisaris : Iwandono
Komisaris Independen : Tunggul Guntur Pasaribu
Direktur Utama : Teddy Tjokrosapoetro
Direktur : Henry Poerwantoro
Direktur : Herman Susanto
Direktur : Siswanto
Susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31 Mei 2022 adalah NBS Clients 10,58%, Teddy Tjokrosapoetro 5,67%, PT Asabri (Persero) 5,45%, dan masyarakat 78,30%.
Sedangkan untuk saham SKYB, masa suspensi saham Perseroan di Pasar Regular dan Pasar Tunai telah mencapai 30 bulan pada tanggal 17 Agustus 2022.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 30 September 2019 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Erry Sulistio*
Komisaris : Budi Purwanto*
Komisaris Independen : Ratih D. Item*
Direktur Utama : Wahyu Mulyana*
Direktur : Sigit Kamseno*
Direktur : Irwando Saragih*
Namun tragisnya, SKYB telah ditinggal seluruh pengurusnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi tanggal 28 Oktober 2019, 23 Maret 2020, 29 Juli 2020, 23 Desember 2020 dan 13 Mei 2022 yang diumumkan di website Bursa, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengajukan pengunduran diri sebagai Pengurus Perseroan.
Susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31 Desember 2019 adalah PT Syailendra Capital 7,74%, Tres Maria Capital Ltd. 15,29%, DBS Bank Ltd SG-PB Clients 9%, Reksa Dana Narada 10,48%, Ora Pro Nobis Internasional 18,37%, Erry Sulistio 7,62%, dan masyarakat 31,5%.
"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis pengumuman bursa.
Seperti diketahui, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami dua hal.
Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Susul POSA, 5 Emiten Ini Juga Terancam Delisting! Siapa Saja?